Pemerintah akan
melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor
14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Semua guru
dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam
periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti
program sertifikasi melalui program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Anies Baswedan mengatakan program sertifikasi guru melalui PLPG dibiayai oleh
Pemerintah. "Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap
memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Anies yang admin kutip dari
kemdikbud.go.id (11/04/2016).
Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat
pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh
LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG). Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk
menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama
ini.
“Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang
belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam
jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam
periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti
PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna
Surapranata.
Sebelumnya, pemerintah telah merencanakan
kebijakan program sertifikasi yang dibiayai guru sendiri, khususnya bagi guru
yang diangkat setelah tahun 2006 yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Mereka harus mengikuti program sertifikasi guru melalui SG-PPG dengan biaya
sendiri. Hal ini menimbulkan polemik di kalangan guru, bahkan muncul petisi yang meminta menggratiskan
SG-PPG.