Mulai tahun 2016, penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) akan menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan. penerbitan NUPTK menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama. Syarat Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2016
Sponsor
Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)